Alasan Dana Bantuan Hidup Kampus Mengajar di termin 2 tidak cair
ADMINISTRASI DAN KEUANGAN
Program Kampus Mengajar akan memberikan insentif pendanaan dengan skema beasiswa meliputi rincian sebagai berikut.
Komponen Pendanaan:
a. Bantuan Biaya Hidup
Biaya hidup bulanan sebesar Rp1.200.000,- diberikan untuk memastikan
mahasiswa dapat menjalankan proses penugasan dengan baik tanpa kendala
finansial sepanjang program berjalan. Pencairan dana untuk komponen dana
hidup dibayarkan dalam 2 (dua) termin, yaitu sebelum penugasan dan di
tengah masa penugasan, dengan catatan yang bersangkutan telah melengkapi
sejumlah laporan yang disyaratkan. Mahasiswa yang mendapatkan beasiswa
lain dari Kemendikbudristek seperti KIP, Bidikmisi, Beasiswa Afirmasi, dan
beasiswa sejenis, akan diberikan biaya hidup bulanan sebesar selisih dari
besaran komponen biaya hidup bulanan dari beasiswa tersebut.
b. Bantuan Biaya Kuliah
Bantuan Biaya Kuliah adalah bantuan biaya kuliah yang diberikan kepada
mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar. Bantuan UKT langsung
ditransfer ke rekening perguruan tinggi asal mahasiswa. Mahasiswa peserta
Program Kampus Mengajar akan mendapat bantuan keringanan dana
pendidikan at cost maksimal sebesar Rp2.400.000,- sekali program.
Mahasiswa yang mendapatkan beasiswa lain dari Kemendikbudristek seperti
KIP, Bidikmisi, Beasiswa Afirmasi, dan beasiswa sejenis dengan komponen
bantuan penuh UKT, tidak akan diberikan bantuan UKT dari Program Kampus
Mengajar.
c. Honor Dosen Pembimbing Lapangan (DPL)
Honor DPL bersifat bulanan, ditransfer ke rekening DPL dibayarkan dalam 2
(dua) termin, yaitu di tengah masa penugasan dan setelah masa penugasan
selesai, dengan catatan yang bersangkutan telah melengkapi sejumlah laporan
yang disyaratkan.
d. Honor Koordinator Perguruan Tinggi
Honor Koordinator PT bersifat bulanan, ditransfer ke rekening Koordinator PT
oleh Belmawa dan dibayarkan dalam 2 (dua) termin, yaitu di tengah masa penugasan dan setelah masa penugasan selesai, dengan catatan yang
bersangkutan telah melengkapi sejumlah laporan yang disyaratkan.
e. Swab Antigen/PCR
Dana swab antigen/PCR dibayarkan at cost sesuai peraturan yang berlaku
dengan mekanisme reimbursment. Pencairan dana swab antigen/PCR
dilakukan dua kali selama Program Kampus Mengajar berjalan. Penentuan
jenis tes Covid-19 disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku
pada masa tersebut.
f. Dana Transportasi
Dana transportasi adalah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta
Program Kampus Mengajar yang berpindah dari wilayah domisilinya ke lokasi
penugasan. Dana transportasi diberikan dalam rangka satu kali perjalanan
pergi dan pulang, dari tempat domisili peserta kegiatan menuju lokasi kegiatan
dan sebaliknya. Peserta Program Kampus Mengajar yang menggunakan
transportasi udara wajib melakukan pemesanan melalui agen perjalanan yang
ditunjuk oleh Belmawa. Peserta dapat mengajukan reimbursement dana
transportasi untuk moda transportasi yang tidak dipesan melalui agen
perjalanan sesuai peraturan yang berlaku. Pembelian secara mandiri hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tim Kampus Mengajar.
g. Biaya Perjalanan Dinas Koordinator Lapangan
Koordinator Lapangan diberikan biaya perjalanan dinas mengacu kepada
peraturan yang berlaku dalam bentuk pembayaran Surat Perintah Perjalanan
Dinas (SPPD) dan reimbursement biaya transportasi.
h. Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
Dana keadaan darurat adalah dana yang diberikan kepada peserta Program
Kampus Mengajar yang membutuhkan biaya akibat terjadinya keadaan darurat
dalam masa penugasan mencakup kejadian sakit (termasuk jika terpapar
Covid-19), kecelakaan, bencana alam, dana kepulangan kematian bagi peserta
Program Kampus Mengajar, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh Belmawa.
Koordinator PT membuat berita acara dan mengirimkan bukti pengeluaran
untuk biaya yang telah dikeluarkan, dan bukti pendukung lain apabila
diperlukan. Dana keadaan darurat diberikan kepada peserta Program Kampus
Mengajar yang yang tidak memiliki atau menggunakan klaim asuransi.
Penyaluran Pendanaan
Penyaluran pendanaan kepada pihak penerima manfaat meliputi uang bantuan
biaya hidup untuk mahasiswa, honor DPL, honor koordinator PT, reimbursement
dana transportasi untuk mahasiswa, reimbursement swab Antigen/PCR untuk
mahasiswa, biaya perjalanan dinas koordinator lapangan, dan dana force majeure
akan dikirimkan langsung ke rekening masing-masing pihak. Sedangkan untuk
pencairan dana bantuan UKT dilakukan melalui rekening PT asal mahasiswa.
Pencairan dana dilakukan apabila para pihak penerima manfaat telah
memenuhi persyaratan yang ditentukan. Apabila terjadi pelanggaran atau
kekeliruan maka pihak yang telah menerima pendanaan berkewajiban
mengembalikan kepada Belmawa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pencairan dilakukan melalui Bank BRI, sehingga apabila para pihak penerima
manfaat menggunakan rekening selain BRI, maka biaya administrasi yang timbul
dibebankan kepada yang bersangkutan
penugasan dan setelah masa penugasan selesai, dengan catatan yang
bersangkutan telah melengkapi sejumlah laporan yang disyaratkan.
Betting on dog racing was allowed until 2021 when it was made illegal and all greyhound tracks were closed. Back within the spring of 2021, Gov. Ron DeSantis renegotiated the Seminole Tribe of Florida’s gaming compact and lawmakers handed a invoice approving the change. Users should then go to their phone’s settings to toggle the option is in 카지노사이트 a position to} allow them to install apps from unknown sources. After the setting is enabled, the set up should proceed as regular.
BalasHapusHonor km 5 blm cair sm sekali
BalasHapus