Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berapa Kali maksimal mengikuti program kampus merdeka

Maksimal keikutsertaan peserta program kampus merdeka

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil. Kebijakan Merdeka Belajar - Kampus Merdeka ini sesuai dengan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, pada Pasal 18 disebutkan bahwa pemenuhan masa dan beban belajar bagi mahasiswa program sarjana atau sarjana terapan dapat dilaksanakan: 1) mengikuti seluruh proses pembelajaran dalam program studi pada perguruan tinggi sesuai masa dan beban belajar; dan 2) mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi untuk memenuhi sebagian masa dan beban belajar dan sisanya mengikuti proses pembelajaran di luar program studi.


Melalui Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, mahasiswa memiliki kesempatan untuk 1 (satu) semester atau setara dengan 20 (dua puluh) sks menempuh pembelajaran di luar program studi pada Perguruan Tinggi yang sama; dan paling lama 2 (dua) semester atau setara dengan 40 (empat puluh) sks menempuh pembelajaran pada program studi yang sama di Perguruan Tinggi yang berbeda, pembelajaran pada program studi yang berbeda di Perguruan Tinggi yang berbeda; dan/atau pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.

Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan riil, interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya. Sistem laman Merdeka Belajar – Kampus Merdeka dikembangkan untuk mempermudah pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran Kampus Merdeka, mulai dari registrasi sampai dengan pelaporan kegiatan dan hasil pembelajaran. Integrasi data perguruan tinggi dan mahasiswa dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) memastikan bahwa hanya mahasiswa aktif terdaftar di PDDIKTI dan memenuhi persyaratan umum sesuai buku panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka yang bisa registrasi dan melaporkan kegiatan pembelajaran di sistem ini.

Melalui laman ini mahasiswa dapat mendaftar dan mengikuti seleksi magang dan pertukaran mahasiswa secara online. Laman ini juga dilengkapi dengan journal/log book yang akan diisi oleh para siswa magang dengan tiga kategori. Hal ini akan melatih mahasiswa untuk menuliskan apa saja yang mereka dapatkan di industri semudah menulis di sosial media namun tetap berbobot. Isi dari journal/log book ini akan menjadi bagian dari penilaian dan akan terus dipantau untuk menunjukan perkembangan dari siswa magang tersebut. Dengan pengalaman, pengetahuan, dan ketrampilan yang diperoleh selama magang, diharapkan mahasiswa akan lebih siap dan kompeten dalam memasuki dunia kerja nantinya. Selain itu, laman ini nantinya juga memfasilitasi program pertukaran mahasiswa antar perguruan tinggi di Indonesia dan perguruan tinggi di luar negeri, proyek di desa, serta kesempatan-kesempatan belajar di luar kampus lainnya.

Prof. drh. Aris Junaidi, Ph.D.

Program kampus merdeka

Program kampus merdeka merupakan gagasan dan ide kreatif yang dicanangkan oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan.

Landasan Hukum

Merdeka Belajar – Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka adalah Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi diantaranya, sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.
Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa

Maksimal keikutsertaan sebagai peserta di akun MBKM




Setiap program yang diikuti akan memiliki periode aktif setelah masa periode selesai mahasiswa dapat mengikuti periode selanjutnya selama 2 periode, kalkulasi 1 periode adalah 1 semester atau setara 6 bulan.

Maksimal mahasiswa hanya diperbolehkan mengikuti program sebanyak 2 kali baik program yang sama maupun program yang berbeda. 

Jadi bagi kamu yang sudah pernah mengikuti program sebanyak 2 kali maka di angkatan selanjutnya sudah tidak bisa mengikuti lagi.

Dan bagi kamu yang masih berkesempatan silahkan daftar programnya disini



Posting Komentar untuk "Berapa Kali maksimal mengikuti program kampus merdeka "