Rincian Pendanaan Kampus Mengajar
Panduan Biaya & Mobilisasi Mahasiswa Kampus Mengajar
Mahasiswa peserta Kampus Mengajar akan mendapatkan bantuan biaya sebagai berikut:
Bantuan biaya hidup
Bantuan biaya hidup sebesar Rp1.200.000,-/bulan (ditransfer langsung ke rekening peserta Kampus Mengajar).
Bantuan dana pendidikan UKT
Dana UKT akan diberikan secara at cost atau sesuai dengan nominal UKT masing-masing kampus, maksimal dana UKT yang diberikan yaitu Rp2.400.000 (dibayarkan langsung ke PT sebagai pengurang UKT semester berikutnya).
Dana transportasi
Dana transportasi adalah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar yang berpindah dari wilayah domisilinya ke lokasi penugasan. Dana transportasi diberikan dalam rangka satu kali perjalanan pergi dan pulang dari tempat domisili peserta kegiatan menuju lokasi kegiatan dan sebaliknya.
Swab antigen/PCR
Dana swab antigen/PCR adalah sejumlah dana yang diberikan kepada mahasiswa peserta Program Kampus Mengajar. Dana swab antigen/PCR diberikan selama Program Kampus Mengajar berjalan dengan dibayarkan secara reimbursement (at cost) sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dana Darurat
Dana keadaan darurat (force majeure) adalah dana yang diberikan kepada peserta Program Kampus Mengajar yang membutuhkan biaya akibat terjadinya keadaan darurat dalam masa penugasan, seperti sakit (termasuk terpapar Covid-19), kecelakaan, bencana alam, dan dana kepulangan kematian bagi peserta Program Kampus Mengajar.
Catatan: Bagi mahasiswa yang telah mendapatkan bantuan biaya hidup dari beasiswa pemerintah lainnya, maka biaya yang diterima merupakan selisih dari uang yang diterima dari beasiswa
Posting Komentar untuk "Rincian Pendanaan Kampus Mengajar "